Pertamina Tangguhkan Usaha PT ANR Pemilik Gudang BBM Ilegal Dekat Rumah AKBP Achiruddin

Tangki BBM Pertamina diduga ilegal milik AKBP Achiruddin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

VIVA Medan - Usaha PT Almira Nusa Raya (ANR) sebagai agen resmi BBM industri ditangguhkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Hal itu, dalam rangka Pertamina mendukung proses penyelidikan gudang BBM solar ilegal milik PT ANR, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Hal itu, disampaikan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada wartawan di Kota Medan, Senin sore, 8 Mei 2023. Satria mengatakan dalam kasus ini, pihak Pertamina siap bersinergi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Jadi kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan terhadap tadi yang disebutkan ramai, kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut," kata Satria.

Satria menjelaskan secara internal Pertamina melakukan review terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Termasuk, bila mana perusahaan tersebut, diduga melakukan penyelewengan BBM tersebut. Dengan tegas, ia mengatakan pihaknya, akan memberikan sanksi tegas memutus hubungan usaha.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Yang pasti kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Makanya akan kita lihat review, hasil dari penyelidikan seperti apa. Jika memang ada sesuatu hal memberatkan atau terbukti maka sanksi yang terberat adalah pemutusan hubungan usaha," jelas Satria.

Ditanyakan apakah PT ANR melakukan penimbunan solar subsidi di gudang tersebut, dan akan dijual kembali ke industri. Satria enggan berkomentar, karena hal itu sudah masuk ranah penyelidikan pihak kepolisian.