Kakak Kandung Anak 12 Tahun Hamil 8 Bulan Dilaporkan ke Polisi
- (Dok Pemko Binjai)
VIVA - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat resmi melaporkan kakak kandung korban pemerkosaan yang viral di media sosial.
Koordinator P2TP2A Kabupaten Langkat, Ernis Safrin Aldi, mengatakan, pihaknya melaporkan kasus yang dialami NH ke Polres Langkat. Berdasarkan pengakuan korban, kata dia, tindak pidana asusila dan pelecehan seksual dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri.
"Ya, hari ini kita melaporkan pelaku yang menghamili korban, yang tak lain menurut pengakuan korban yaitu, abang kandungnya," ujarnya, Senin, 9 Januari 2023.
Baca juga:
- Kasus Anak 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Gubernur Sumut: Cari Pelakunya
- Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Bupati Langkat: Pelakunya Orang Dekat
- Usai Viral, Menteri PPPA Datangi Anak 12 Tahun Hamil 8 Bulan di Langkat Sumut
Karena sudah dilaporkan, menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Langkat. Terkait kondisi kesehatan dan kehamilan koeban, sejauh ini baik-baik saja berdasarkan pengamatan hasil USG.
Menurutnya, pihaknya terus akan memantau perkembangan korban hingga melahirkan.
"Usia kandungan jika dihitung per minggu, sudah masuk 36 minggu. Paling lama dia melahirkan sekitar dua pekan lagi. Yang harus diselamatkan ini dua anak. Mamaknya juga anak, anaknya juga anak," ujar Ernis.
Terpisah, Kanit PPA Polres Langkat, Aipda Ninit membenarkan atas laporan kasus pemerkosaan tersebut.