22 Bacalon DPD RI Dapil Sumut Dinyatakan Memenuhi Syarat

Gedung MPR, DPR dan DPD RI
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sebanyak 22 bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut), dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan akan bertarung di Pemilu 2024, nanti.

Penetapan 22 Bacalon DPD Sumut ini, berdasarkan hasil melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil akhir dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Hotel JW Marriot Medan, Selasa (11/5) kemarin. Namun, Bacalon dinyatakan MS, tapi mengundurkan diri. Dia adalah Abdillah, mantan Wali Kota Medan.

Hal itu, disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, Rabu 12 April 2023. Ia menjelaskan dalam pelaksanaan verifikasi faktual tahap dua. Dimana, dinyatakan 17 bacalon memenuhi syarat. Namun, satu Bacalon mengundurkan diri. Dengan itu, penetapan rekapitulasi akhir menjadi 22 orang.

"Karena ada lima sebelumnya sudah memenuhi syarat pada rekap awal. Sehingga dari hasil rekap akhir, ada 22 bacalon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran," jelas Batara.

Setelah itu, Batara mengungkapkan pihak KPU Sumut akan membuat laporan rekapitulasi dan penetapan hasil akhir 22 bacalon DPD ini, ke KPU RI. Kemudian, akan dilakukan penetapan sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

"Nanti KPU RI akan menetapkan, hasil rekapitulasi dan hasil itulah yang kemudian digunakan untuk pencalonan," tutur Batara.

Batara mengatakan dari penetapan tersebut, akan diumumkan kepada publik, atas proses pencalonan 22 Bacalon Senator Sumut ini.