Kejagung Pastikan Tak Ada RJ Terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, Nasib AG Tergantung David
- Tangkapan Layar/TvOne
Kendati demikian, Ketut menyebut ada peluang lain berupa diversi yang bisa dilakukan untuk menjaga masa depan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum. Pun, upaya diversi ini, kata Ketut, bisa dilakukan jika ada pihak keluarga David memaafkan perbuatan AG sebagai anak pelaku. Jika tidak ada maaf, maka AG tetap harus menjalani persidangan.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.