KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar
- Dok KPK
Kehadiran dan keterangan para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan aset yang diduga berasal dari Tersangka EAR. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lanjut terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan penyuapan dalam proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2024.
Hasil pemeriksaan penyidikan tersebut, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dari 10 orang yang diamankan dari operasi senyap itu. Yakni, oknum anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.
Kasus ini berawal penyelenggara negara atau yang mewakili berupa pengkondisian pemenang kontraktor pengerjaan proyek di Pemkab Labuhanbatu. Barang bukti yang diamankan penyidik, berupa uang tunai Rp551,5 juta, yang merupakan bagian dari total penerimaan Rp1,7 miliar dari pihak swasta.