Kasus Suap Basarnas, Terungkap Panglima TNI Teken Penahanan Marsdya TNI Henri Alfiandi

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Sumber :
  • Dok Pusat Penerangan TNI

VIVA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan, bila dirinya menandatangani surat penahanan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi terkait kasus suap pengadaan alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas. Jenderal bintang tiga TNI AU itu sampai saat ini masih terus dalam penyidikan Puspom TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, penegakan hukum di lingkungan TNI berlaku untuk seluruh prajurit TNI aktif yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sekarang (kasus Kabasarnas) sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari sabtu lalu itu dan sudah saya tandatangani untuk masuk tahanan, karena kalau Pati kan Panglima TNI yang menandatangani surat penetapan tersangka dan penahanan," kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono usai membuka Panglima TNI Cup 2023 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.

 

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Photo :
  • Dok Pusat Penerangan TNI

 

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI Yudo Margono juga menepis anggapan sebagian kecil masyarakat yang menuding bahwa apabila oknum TNI melanggar hukum dan diproses di peradilan militer mendapatkan kekebalan hukum atau impunitas.