Polda Sumut Periksa Dirut PT ANR Terkait Gudang BBM Dekat Rumah AKBP Achiruddin

Dirut ANR Edy (kiri) dan kuasa hukumnya, Fendi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy terkait penyelidikan gudang BBM diduga ilegal, yang tak jauh dari AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

PT ANR disebut pihak kepolisian, sebagai pemilik gudang BBM diduga ilegal tersebut dan melibatkan AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang tersebut. Kuasa Hukum PT ANR, Fendi mengungkapkan dua hal, yang pertama bahwa PT ANR merupakan perusahaan sah dengan memiliki izin dan terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina. PT ANR ini, sebagai agen resmi BBM solar industri.

"Poin kedua, klien kami sebagai warga negara yang baik, memenuhi pemanggilan kepolisian tidak pernah melarikan diri, kooperatif. Kalau dipanggil selalu hadir," sebut Fendi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis 4 Mei 2023.

Fendi mengimbau kepada media yang memberitakan Dirut PT ANR melarikan diri, untuk segera menghapus berita tersebut. Bila tidak, ia akan menempuh jalur hukum.

"Jadi saya imbau kepada rekan-rekan, klain kami ini, tidak melarikan diri. Kami imbau untuk take down segera beritanya. Kalau enggak, kami ambil langkah hukum," ucap Fendi.

Fendi mengungkapkan pemeriksaan Dirut PT ANR lanjutan dan kali kedua. Termasuk, sebelumnya sejumlah karyawan PT ANR juga dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Sumut.

"Beberapa karyawan diperiksa, baru pak Dirut, ini pemeriksaan lanjutan, kali kedua," kata Fendi.