Usai Diputus PTDH, AKBP Achiruddin Tersangka Penganiayaan Dilakukan Anaknya

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA - Usai diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat (PTDH) dari anggota Polri. AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama, Ken Admiral.

Penetapan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ucap Panca dengan tegas.

Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Panca mengungkapkan merupakan bentuk Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

 

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA