Anak AKBP Achiruddin Aniaya Ken Admiral Konflik Asmara, Polisi: Korban Suka Fira tapi Protektif
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Secara hukum pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ini, fokus dipersangkakan Pasal 351 ayat 2. Untuk duel, kita belum ada mengarah ke sana. Kita belum kita arahkan pasal-pasal lainnya. Sejauh ini, pasal 351 ayat 2 sudah memenuhi unsur," jelas Sumaryono.
Diberitakan sebelumnya, Fira mengenakan topi dan masker memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, bersama 5 teman korban. Wanita itu, tiba di Mako Polda Sumut, pada pukul 16.15 WIB.
Fira sembari tertunduk menghindari sorotan kamera wartawan, dan berjalan cepat masuk ke gedung Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Wanita pelajar SMA itu, bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.
Kuasa hukum keluarga korban Ken Admiral, Irwansyah Nasution mengatakan dirinya mendampinginya Fira bersama 5 teman korban. Karena, mereka sebagai saksi, yang menyaksikan Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken.
Pada saat kejadian penganiayaan di sebuah SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan, Rabu 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Fira bersama keponakannya, berada di dalam mobil mini Cooper milik korban.
"Fira menyaksikan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang pada saat di dalam mobil, jam 10 malam. Itu Fira sedang berada di dalam mobil sedang mengendong keponakannya, begitu," jelas Irwansyah.
Pria yang akrab disapa dengan Ibey menjelaskan 5 orang saksi lainnya, merupakan teman korban, yang menemani korban mendatangi rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.