Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Viralnya video yang merekam pembagian amplop merah berisi uang berlogo partai PDI Perjuangan kepada jemaah masjid, dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bukan pelanggaran Pemilu.

Amplop merah berlogo partai PDI Perjuangan itu berisikan uang dibagikan kepada jemaah Masjid, di Sumenep, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu memeriksa barang bukti dan mengklarifikasi beberapa pihak, di antaranya Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.

Dari penelusuran tersebut, kata Bagja, didapati salah satu fakta, yaitu benar terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

 

Amplop berisi uang berlogo PDI Perjuangan dibagikan ke jemaah masjid.

Amplop berisi uang berlogo PDI Perjuangan dibagikan ke jemaah masjid.

Photo :
  • Istimewa/Facebook