Viral! Tudingan Pembebasan Istri Serka HS Pembunuh Eks Prajurit TNI, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang TikTokers, Tato Medan atau diketahui bernama asli, Tono Sianipar melakukan live tiktok di Mako Polrestabes Medan, Senin malam, 18 Februari 2025. Dia mempertanyakan terkait dengan pembebasan terhadap Juriah (40), istri oknum TNI, Serka Holmes atau HS.

Pasangan suami istri ini, terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap eks prajurit TNI, Andreas Sianipar. Live tiktok, dilakukan adik korban tersebut, ditonton ribuan pengikutnya.

"Aku ini ketua, selaku adik korban mewakili anak korban, Nicolas Syahputra mendatangi Polrestabes Medan. Untuk mempertanyakan kebenaran berita Juaria istri oknum TNI lepas atau keluar dari kandang sana (menunjuk RTP Polrestabes Medan), ternyata benar kawan-kawan. Atas nama Juariah benar sudah keluar sejak tanggal 13, benar ketua. Semoga lah," kata Tono Sianipar dalam live tiktoknya.

Atas pertanyaan Tato Medan dalam live TikTok tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto, angkat bicara. Ia membantah Juriah dibebaskan melainkan ditangguhkan penahanan.

"Jadi perlu kita jelaskan terkait tahanan dilepas itu, tidak benar. Pada intinya terhadap perkara ini masih bergulir," ucap Bayu kepada wartawan, di Mako Polrestabes Medan, Selasa 18 Februari 2025.

Empat warga sipil tersangka pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Bayu mengungkapkan bahwa berkas perkara terhadap Juriah sudah lengkap dan tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti dan menunggu balasan berkas tahap. "Sudah lengkap bahwa dari saudari Juariah saat ini sudah tahap 1 di Kejaksaan menunggu P-19 dari Kejaksaan. Untuk jadi balasan, terhadap petunjuk atau arahan Kejaksaan," kata Bayu.

Bayu mengungkapkan bahwa alasan penangguhan penahanan terhadap Juriah, dari pengajuan disampaikan oleh keluarga tersangka kepada pihak kepolisian. "Alasan penangguhan, kepada kami pihak keluarga ini. Mohon maaf, anak masih berumur 6 tahun, cacat tangan permanen. Yang berkebutuhan khusus," ucap Bayu.

"Yang kedua, memiliki balita di bawah umur. Sehingga keluarga yang merawat (anak-anak tersangka) tidak sanggup. Sehingga memohon kami, untuk penangguhan penahanan. Dia sebagai tulang punggung, karena suaminya ditahan di POMDAM. Jadi salah satu tulang punggung Juariah," kata Bayu kembali.

Bayu menambahkan bahwa pengajuan penahanan dilakukan keluarga Juriah pada 3 Februari 2025. Kemudian, disetujui oleh pihak kepolisian, pada 13 Februari 2025, lalu. "Kasus ini, masih dilanjut kasusnya sampai saat ini. Bisa dicek di Kejaksaan," jelas Bayu.

Selain pasutri itu, polisi juga menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan warga sipil, yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, MFIH (25), FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan F (45) warga Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.

Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian sudah menetapkan 4 tersangka tersebut. Informasi yang diperoleh, motif pembunuhan tersebut, adalah masalah mobil rental.

Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban. Setelah membunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Sumut.

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan dan diberikan pemberat. Guna dilakukan autopsi , jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang. Terhadap para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.