Viral! Tudingan Pembebasan Istri Serka HS Pembunuh Eks Prajurit TNI, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Bayu mengungkapkan bahwa alasan penangguhan penahanan terhadap Juriah, dari pengajuan disampaikan oleh keluarga tersangka kepada pihak kepolisian. "Alasan penangguhan, kepada kami pihak keluarga ini. Mohon maaf, anak masih berumur 6 tahun, cacat tangan permanen. Yang berkebutuhan khusus," ucap Bayu.

"Yang kedua, memiliki balita di bawah umur. Sehingga keluarga yang merawat (anak-anak tersangka) tidak sanggup. Sehingga memohon kami, untuk penangguhan penahanan. Dia sebagai tulang punggung, karena suaminya ditahan di POMDAM. Jadi salah satu tulang punggung Juariah," kata Bayu kembali.

Bayu menambahkan bahwa pengajuan penahanan dilakukan keluarga Juriah pada 3 Februari 2025. Kemudian, disetujui oleh pihak kepolisian, pada 13 Februari 2025, lalu. "Kasus ini, masih dilanjut kasusnya sampai saat ini. Bisa dicek di Kejaksaan," jelas Bayu.

Selain pasutri itu, polisi juga menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan warga sipil, yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, MFIH (25), FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan F (45) warga Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.

Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian sudah menetapkan 4 tersangka tersebut. Informasi yang diperoleh, motif pembunuhan tersebut, adalah masalah mobil rental.

Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban. Setelah membunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Sumut.

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan dan diberikan pemberat. Guna dilakukan autopsi , jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang. Terhadap para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.