2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Handphone Warga, 1 Pelaku Personel Pecatan Polda Aceh
- Dok Polres Pelabuhan Belawan
"Hasil penyelidikan mengarah pada identitas kedua pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap," ucap Janton.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih BK 1065 WAA, 1 pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, 1 buah borgol, 5 unit handphone. Kemudian, 4 buah casing HP, 1 buah tas, 1 buah KTP atas nama Supriadi Mubarak, 1 buah KTP atas nama Doddy Syafrizal, serta 1 buah Kartu Tanda Anggota Polri atas nama Afrizal Murdani.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri, yang telah dipecat dari Polda Aceh. Keduanya mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama,” tutur Janton.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kita dari polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa," kata Janton.