Pengasuh Day Care di Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Balita

UP pengasuh day care di Medan jadi tersangka penganiayaan balita.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, resmi menetapkan seorang pengasuh UP alias T (29) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Murni Day Care, Kota Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan ditetapkan sebagai tersangka UP usai diamankan, Rabu 9 Oktober 2024. Kemudian, dilakukan pemeriksaan secara rutin terhadap tersangka dan saksi.

Juga ditemukan dua alat bukti, bersama barang bukti berupa rekaman CCTV, saat UP diduga melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut. "Ya benar, tersangka UP alias T, pekerjaan babysitter Murni Day Care," ucap Jama Kita Purba dalam jumpa pers digelar di Mako Polrestabes Medan, Kamis 10 Oktober 2024.

Pengasuh Day Care di Medan diduga aniaya balita.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Dari hasil pemeriksaan tersangka, Jama mengatakan UP mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut. Wanita tersebut, kesal melihat korban rewel dan sulit makan. "Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," ucap Kompol Jama.

Atas perbuatannya, UP disangkakan dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun. Jama menambahkan pengasuh bayi tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang merekam pengasuh berinsial T itu, melakukan penganiayaan terhadap seorang balita. Pengasuh diduga melakukan penganiayaan tersebut, saat memberikan makan kepada balita itu, terlihat dalam video pengasuh menjambak rambut dan mencubit badan si balita itu.