Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan, Minta Polisi Serahkan 2 Tersangka Ke Kejari Medan

Korban penganiayaan kakak beradik, Erika Tresia Siringoringo menunjukkan surat laporan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

“Kalau itu tidak diserahkan juga ke jaksa perjanjiannya akan membuat DPO,” tambahnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Medan. “Selasa (besok, 24 September 2024), kita tahap 2,” ucap Poltak Tambunan saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, korban penganiayaan Erika Siringo Ringo, telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023. Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah DM yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Kota Medan dan RM.

Pertengkaran itu terjadi saat kedua pelaku datang kerumah korban, bersama rombongannya dan diduga membuat keributan, bahkan saat salah satu kerabatnya meninggal dunia. Dimana kedua pelaku marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu banyak pelayat yang datang.

Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban. Proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut larut. Sudah 10 bulan sejak melapor, para pelaku juga tak kunjung ditangkap dan ditahan.