Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan, Minta Polisi Serahkan 2 Tersangka Ke Kejari Medan

Korban penganiayaan kakak beradik, Erika Tresia Siringoringo menunjukkan surat laporan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

“Sebelumnya dari mereka (kedua tersangka) sempat bilang juga sama kami bahwasanya mereka punya beking jenderal sama Mabes,” tambahnya.

Menurut korban sejak 10 bulan kasus itu tak selesai, Polsek Medan Area memberikan alasan karena perkara ini split (saling lapor). Tersangka DM juga membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan terlapor.

“Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama sama. Saya enggak ada melakukan. pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si DM yang menampar baru kakaknya si RM menjambak saya,” sebutnya.

Dirinya pun berharap kepada polisi agar secepat mungkin menindaklanjuti laporannya dengan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan dan jangan sampai ditunda-tunda lagi. “Kalau yang benar ya benar, kalau salah ya salah. Maksudnya itu kan sudah keluar surat perintah penangkapan (SPKap), jangan ditunda- tunda lagi, segera ditangkap kedua tersangka karena ada juga informasi bahwasanya si tersangka ini berada di luar kota tidak bisa dilakukan penahanan karena hanya ada satu tersangka yang ada. Kasusnya juga sudah P21,” jelasnya.

Dia mengetahui berkas penganiayaan yang dialaminya itu sudah P21 diketahui dari kuasa hukumnya, namun sampai sekarang pelaku tak kunjung ditangkap. “Saya meminta kepada Polsek Medan Area tegakkan lah keadilan, itu sudah keluar SPKap. Jangan karena mereka pihak lawan punya beking jenderal jadi permasalahannya terus stagnan begini, terus enggak jalan laporan saya ini,” katanya.

Konfrontir, kata korban sempat dilakukan dan kedua tersangka sama sekali tidak ada yang mengakui perbuatanya. Padahal penganiayaan itu terekam CCTV di rumah korban dan hasil rekaman CCTV juga sudah diserahkan korban kepada polisi. Sekali lagi korban sangat berharap agar laporannya segera diproses dan kedua pelaku ditangkap.

“Nah, sebelumnya juga saya mendapat informasi dari kuasa hukum saya bahwa surat penangkapan ini sudah keluar beberapa minggu yang lalu. Jadi Senin harusnya mereka ditangkap, terus ditunda jadinya ke hari Rabu, dua minggu yang lalu terus ditunda lagi hingga perjanjian di hari Selasa 24 September 2024 ke kejaksaan. Itu yang bilang Kanitreskrim Polsek Medan Area, dia yang menjanjikan kepada kuasa hukum saya,” ucapnya.