Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan, Minta Polisi Serahkan 2 Tersangka Ke Kejari Medan

Korban penganiayaan kakak beradik, Erika Tresia Siringoringo menunjukkan surat laporan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Korban penganiayaan, Erika Tresia Siringoringo (24), desak dan meminta pihak polisi menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pasalnya, sudah 10 bulan dilaporkan ke Polsek Medan Area tak kunjung selesai.

Erika menyebut bahwa kedua wanita kakak beradik berinisial DM dan RM telah melakukan penganiyaaan secara bersama-sama terhadap dirinya. Bahkan penganiayaan itu dialami korban di rumahnya sendiri di Jalan Seksama, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Kasusnya sudah terjadi 10 bulan yang lalu sejak 9 November 2023 hingga saat ini tidak ada itikad dari kedua tersangka, mengucapkan permintaan maaf juga tidak ada sama sekali,” ucap Erika kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin 23 September 2024.

Korban menjelaskan sebelumnya kuasa hukumnya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum tersangka, di mana kuasa hukum korban sudah memberikan nomor handphone abang dan ibu korban supaya bisa menyelesaikan masalah dan meminta maaf.

“Kalau mereka memang beritikad baik bisa menghubungi nomor tersebut. Tapi sama sekali hingga saat ini tidak ada itikad baik dari kedua tersangka maupun datang langsung ke rumah juga tidak ada. Yang ada malah mereka merasa punya bekingan jenderal,” sebutnya.

Bekingan jenderal yang disebutkan kedua tersangka diketahui korban karena sebelumnya ada sejumlah oknum polisi yang datang ke rumah korban disaat pihak keluarga korban sedang berduka karena adik ibu korban meninggal di rumah tersebut.

“Disaat jenazah tante saya masih di rumah mereka buat keributan itu ada datang ke rumah. Terus mereka membawa personel Polsek Medan Kota, Kapolseknya yang ikut datang ke menjelaskan bahwasanya mereka datang itu atas perintah jenderal, enggak disebutkan nama jenderal nya, hanya bilang perintah jenderal,” terangnya.