Dosen di Medan Diduga Bunuh Suaminya, Rekayasa Kematian dan Ngaku Korban Tewas Lakalantas
- Istimewa/VIVA Medan
Kemudian, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli hingga melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut. Alex mengatakan pihaknya mengantongi dua alat bukti, petugas kepolisian langsung mengamankan T di rumahnya, Sabtu 14 September 2024.
Pelaku ditahan di Markas Polsek Helvetia. "Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka," jelas Alex.
Disinggung apa motif dari dugaan pembunuhan tersebut. Alex mengatakan pihaknya mengalami kesulitan menggali informasi dari T, karena pelaku tetap dengan keterangannya dengan tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Alex mengatakan dari bukti lain ditemukan, T melakukan pengurusan administrasi asuransi korban, usai kejadian dugaan rekayasa kecelakaan tersebut. "Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," kata Alex.
Dari hasil olah TKP di rumah pelaku dan korban, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone. "Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," ucap Alex.