Dosen di Medan Diduga Bunuh Suaminya, Rekayasa Kematian dan Ngaku Korban Tewas Lakalantas

Oknum Dosen di Medan, T ditangkap polisi karena me.bunuh suaminya.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan berhasil mengungkap kematian Rusman Maralen Situngkir (61), diduga tewas dibunuh istrinya berinsial T (57). Pelaku melapor ke polisi bahwa suaminya tewas akibat kecelakaan lalulintas.

Diduga merekayasa kematian Rusman, mendatangi Unit Lantas Polsek Helvetia, membuat laporan suaminya tabrakan dan menjalani perawatan di RS Advent, Kota Medan, Jumat 22 Maret 2024, yang lalu.

Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, mengungkapkan pihaknya turun melakukan pengecekan terhadap korban atas laporan T. "Saat di rumah sakit, pelaku (T) ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," sebut Alexander, dalam keterangannya, Rabu 18 September 2024.

Sebagai informasi, bahwa T ini, adalah seorang Dosen di Perguruan Tinggi Swasta di Medan, dengan status Doktor (DR). Berdasarkan pengakuan T, suaminya tabrakan di depan rumahnya, di Jalan Gaperta, Kota Medan.

Alexander mengatakan Unit Lalulintas Polsek Helvetia turun di jalan di depan rumah pelaku tersebut. Dari pemeriksaan dan olah TKP, Alexander mengungkapkan pihaknya, tidak menemukan tanda-tanda bekas terjadi kecelakaan di jalan tersebut. "Saat unit lantas mengecek ke lokasi dimana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan," ucap Alexander.

Atas kejanggalan kematian Rusman dari keterangan pihak kepolisian. Adik korban, bernama Haposan Situngkir meminta petugas kepolisian melakukan autopsi jasad korban. Namun, ditolak oleh T dan langsung mengkebumikan jasad korban. "Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan ekshumasi," jelas pria yang akrab disapa dengan Alex.

Alex menjelaskan dari hasil autopsi dari ekshumasi itu, pihak kepolisian mendapatkan beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul. Alex mengatakan pihaknya juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli hingga melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut. Alex mengatakan pihaknya mengantongi dua alat bukti, petugas kepolisian langsung mengamankan T di rumahnya, Sabtu 14 September 2024.

Pelaku ditahan di Markas Polsek Helvetia. "Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka," jelas Alex.

Disinggung apa motif dari dugaan pembunuhan tersebut. Alex mengatakan pihaknya mengalami kesulitan menggali informasi dari T, karena pelaku tetap dengan keterangannya dengan tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Alex mengatakan dari bukti lain ditemukan, T melakukan pengurusan administrasi asuransi korban, usai kejadian dugaan rekayasa kecelakaan tersebut. "Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," kata Alex.

Dari hasil olah TKP di rumah pelaku dan korban, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone. "Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," ucap Alex.