IPK Luruskan Peristiwa Keributan Antara Oknum Aparat dan Sejumlah Pemuda di Medan

DPD IPK Sumut dan DPD IPK Medan saat jumpa pers di Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Secara organisasi, kami IPK sangat mendukung pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam semua proses penegakan hukum, sebab negara kita adalah negara hukum, maka menjadi kewajiban IPK untuk ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum, "ucap Benny.

Dalam konfrensi pers yang dihadiri belasan awak media tersebut, Benny Sihotang juga menyebutkan organisasi IPK tidak ada keterkaitan secara struktural dengan klub motor. Hal ini sebut Benny Sihotang sesuai surat pemberitahuan DPD IPK Provinsi Sumatera Utara Nomor: S. 233/B/DPD-IPK/SU/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH., SIK., MSi tentang keberadaan Club Motor Simple Life (SL) yang menjadi atensi pihak kepolisian khususnya Jajaran Polrestabes Kota Medan.

"Adapun isi surat pemberitahuan DPD IPK Sumut ke Polrestabes Medan tahun 2019, Club Motor Simple Life (SL) keberadaannya bukanlah dibawah naungan Struktur Ikatan Pemuda Karya dan tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPK," katanya.

"Segala tindakan tanduk dan kegiatan Club Motor Simple Life (SL) tersebut bukan tanggung jawab organisasi Ikatan Pemuda Karya. Kami, organisasi IPK sangat mendukung pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum yang tegas bagi klub Motor sejajaran hukum Polrestabes Kota Medan apabila melanggar hukum dan perundangan yang berlaku," ucapnya lagi.

Hadir pada kegiatan konfensi pers tersebut, pengurus DPD IPK Sumut, Antonius D Tumanggor, Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua LBH DPD IPK Kota Medan, Elvis, Sekjend DPD IPK Kota Medan, Dance dan para pengurus DPD IPK Sumut dan DPD IPK Kota Medan.