DPRD Sumut Gelar RDP Bahas SMAN 8 Medan, MSF Bakal Diputuskan Naik Kelas
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Komisi E DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus siswi SMA Negeri 8 Medan, MSF yang viral karena tinggal kelas. Namun rapat tersebut, berlangsung tertutup di salah satu ruangan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu sore, 3 Juli 2024.
RDP ini, dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibirani, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Abdul Haris Lubis, Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan, Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, siswi tinggal kelas, MSF dan orang tuanya, Coky Indra.
Usai rapat tertutup tersebut, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, mengungkapkan hasil RPD itu, DPRD Sumut menjalani fungsinya sebagai pengawas di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut. Atas hal itu, menyarankan untuk dicarikan solusi.
"Saran kami cari solusinya karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan. Tolong dicari peraturannya sehingga menjadi tolok ukur supaya murid ini bisa melanjutkan sekolah, tidak tinggal kelas," sebut Edi kepada wartawan.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya.
- BS Putra/VIVA Medan