Diduga Tanahnya Dikuasai Oleh Pihak Lain, Ahli Waris Nurdin Sarifuddin Tuntut Keadilan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Ahli waris alm Nurdin Sarifuddin sesalkan adanya pihak lain secara tidak patut menguasai lahan tanpa legalitas hingga mendirikan bangunan di lahan seluas 4.380 (M2) di Jalan Sei Belutu, Keluruhan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Said Azhari SH selaku pengacara keluarga alm Nurdin Sarifuddin mengatakan pihak ahli waris tidak pernah menandatangani akta pengoperan atau pelepasan hak, bahkan tidak menerima uang hasil jual - beli tanah. Segala transaksi dan pengoperan, pengalihan hak tidak memiliki legalitas, hanya merupakan rekayasa semata.
Said Azhari SH menuturkan kronologis sebidang tanah milik Nurdin Sarifuddin di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dengan ukuran 73 meter x 60 meter = 4.380 meter persegi(m2) sesuai surat keterangan tanah nomor : 591.1/SKT/9/1991, ditandatangani Camat Medan Sunggal, Aslan Harahap dan Lurah Tanjung Rejo, Bangun Karo Karo.
Kemudian, pada tanggal 23 Mei 1993, Nurdin Sarifuddin meninggal dunia dibuktikan dengan surat kematian nomor : 474.31044/II/2017, dikeluarkan Kepala Desa Tanjung Gusta Kecamatan Medan Sunggal, Kawi Bowo.
Lalu pada 26 Maret 1994, istri pertama dan istri kedua, yaitu Farida Hutabarat dan Yohana menyerahkan warkah tanah kepada Notaris Martin Roestamy SH berupa surat asli pernyataan perjanjian tanggal 23 Maret 1959. Surat asli penyerahan sebidang tanah garapan 14 Juli 1991 diketahui Camat Medan Sunggal pada 4 September 1991.
Surat asli pernyataan 28 Agustus 1991 dari Tuan Kasim. Surat asli pernyataan tanggal 20 Agustus 1991 dari Tuan H Muhammad Sage. Surat asli pemberian hak 14 Maret 1953 dari Tuan Sofyan bin Sahwo Prawiro dan surat asli bukti PBB tahun 1993 a/n Nurdin Sarifuddin yang semua surat ini termaktub dalam SKT Nomor 591.1/SKT/9/1991.
"Tujuan penitipan warkah untuk membuat penetapan ahli waris alm Nurdin Sarifuddin tetapi Notaris Martin Roestamy diduga menyalahgunakan pengoperan tanah ahli waris alm Nurdin Sarifuddin kepada Ferry Satmoko Hutabarat dengan akta pengoperan No. 30, tanggal 26 Maret 1994," kata Said Azhari SH kepada wartawan, Senin 17 Juni 2024.