Diduga Tanahnya Dikuasai Oleh Pihak Lain, Ahli Waris Nurdin Sarifuddin Tuntut Keadilan

Tanah dikuasai pihak lain di Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Untuk melegalkan pengoperan hak, Ferry Satmoko atas nama Nurdin Sarifuddin mengagunkan tanah ke Sejahtera Bank Umum(SBU) sebagai agunan pendamping. Pengoperan ahli waris alm Nurdin Sarifuddin ke Ferry Satmoko diduga cacat hukum dan tidak ada akta jual beli, maka agunan di SBU masih atas nama alm Nurdin Sarifuddin, sesuai SKT Nomor : 591.1/SKT/9/1991," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan Said Azhari SH terkait adanya pendirian flank atas nama Alimin sertifikat hak milik(SHM) nomor 509, 510, 871 di lahan alm Nurdin Sarifuddin adalah upaya mengaburkan fakta karena lokasinya tidak tepat atau beda objek dan penguasaan fisik secara paksa adalah modus baru para mafia tanah.

"Kuat dugaan adanya kesepakatan jahat antara KPKNL dengan pihak lain yang mengambil warkah SKT Nomor : 591.1/SKT/9/1991. Seolah-olah tanah sudah mereka beli, padahal masih dalam agunan bank," tandasnya.

Sementara, Mimi Herlina Nasution(56) istri Ferry Satmoko saat ditemui dilokasi membantah tudingan pihak ahli waris alm Nurdin Sarifuddin. Mimi Herlina Nasution mengaku secara sah telah membeli tanah milik alm Nurdin Sarifuddin pada tahun 1994.

"Sebenarnya mereka menuntut ibunya bukan kami. Sebab, kami sudah membeli secara sah jual - beli pada tahun 1994 oleh bapak anak - anak saya" kata Mimi Herlina Nasution, didampingi kuasa hukum Hans Silalahi dan Ramses Butar Butar.