Pemko Medan Terapkan Retribusi Parkir Langganan per Tahun, Ini Tarifnya
- Dok Pemko Medan
VIVA Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera memberlakukan penerapan Parkir Tepi berlangganan per tahun dan diberlakukan, mulai 1 Juli 2024, bagi seluruh warga Kota Medan. Kebijakan ini, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat. Kemudian, Rp 170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk dan bus.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis di Kota Medan, Jumat 14 Juni 2024. Ia menjelaskan akan memberikan dampak efisiensi untuk pengeluaran bagi masyarakat, untuk membayar parkir.
"Misalnya, masyarakat sering mengeluh parkir sebentar saja bayar Rp2 ribu. Pindah parkir lagi, sudah bayar lagi Rp2 ribu. Kalau lima kali parkir sehari, walaupun sebentar-sebentar, biayanya Rp10 ribu juga. Nah dengan adanya parkir berlangganan ini, mau seratus kali parkir pun dalam sehari, tidak ada masalah," jelas Iswar.
Iswar mengungkapkan bahwa kenderaan bermotor milik masyarakat, yang sudah berlangganan akan diberikan stiker parkir langganan. Ia menjelaskan, Dishub Medan tengah membahas metode pembayaran parkir berlangganan tersebut.
"Kalau sudah membeli dan memasang stiker parkir berlangganan di kendaraannya. Maka sudah bebas retribusi parkir meski berkali-kali parkir dalam sehari selama satu tahun," ucap Iswar.
Selain memberikan manfaat besar kepada masyarakat, Iswar menjelaskan penerapan parkir berlangganan diyakini akan sangat efektif dalam mencegah terjadinya kebocoran PAD. Termasuk, untuk honor petugas parkir juga akan meningkat.
"Karena sudah bayar di depan lewat pembelian stiker, jadi tidak ada lagi pembayaran retribusi parkir melalui jukir, baik itu secara tunai maupun non tunai. Nantinya jukir tidak lagi mengutip retribusi parkir dalam bentuk apapun, baik tunai maupun non tunai, mereka hanya bertugas untuk mengatur kendaraan yang parkir. Ini kita yakini akan sangat efektif untuk menekan kebocoran PAD," kata Iswar.
Dengan itu, Iswar berharap semua pemilik kendaraan yang menjadi pengguna jasa parkir di Kota Medan, untuk membeli dan menempelkan stiker parkir berlangganan di kendaraannya.
"Tidak ada alasan untuk tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tersebut, sebab hal ini justru sangat menguntungkan masyarakat. Apalagi nantinya, setiap kendaraan yang tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tidak akan kita izinkan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan. Mari kita sukseskan parkir berlangganan untuk sistem layanan parkir Kota Medan yang lebih baik," ujar Iswar.
Disisi lain, Iswar mengatakan kebijakan ini, dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan, untuk membeli dan menggunakan stiker berlangganan di setiap kendaraan yang mereka gunakan. Baik itu kendaraan pribadi, maupun kendaraan dinas.
"Sesuai intruksi Pak Wali, dalam rangka menyukseskan parkir berlangganan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan wajib membeli dan memasang stiker parkir berlangganan pada kendaraan yang digunakan. Baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, semua wajib menggunakan stiker parkir berlangganan," ujarnya.
Hal tersebut, menurut Iswar kebijakan parkir berlangganan merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan, dalam memperbaiki pelayanan jasa parkir di Kota Medan yang sering dikeluhkan masyarakat.
"Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun," tutur Iswar.