Eksploitasi Anak di Tiktok, Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara di PN Medan

Sidang eksploitasi anak Panti Asuhan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU, Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut terdakwa Zamanueli Zebua dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dikutip dari dakwaan JPU, Novalita Endang Suryani Nasution, perkara ini berawal dari Zamanueli Zebua selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang melakukan live di salah satu aplikasi media sosial di panti asuhan dengan menampilkan anak yang ada di panti.

Pada live itu Zamanueli menyuruh anak-anak menyanyi dan tepuk tangan sehingga orang yang menonton live merasa kasihan dan memberikan donasi baik berupa kiriman gift atau uang yang ditransfer ke rekening Zamanueli. Zamanueli Zebua juga melakukan live Tiktok ketika sedang memberi makan berupa bubur kepada anak bayi yang usianya pada saat itu kurang dari dua bulan.

Hal itu dilakukanya untuk memperoleh simpati dari penonton yang melihat live tersebut sehingga memberikan gift ataupun bantuan saat melakukan live. Saat itu live TikTok Zamanueli Zebua yang sedang memberikan makan bubur kepada anak bayi tersebut pun menjadi viral di media sosial.

Sehingga, petugas kepolisian dan petugas Dinas Sosial pun langsung mendatangi Panti Asuhan tersebut dan mengamankan Zamanueli Zebua. Sedangkan anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut diamankan oleh pihak Dinas Sosial, tetapi ada juga sebagian yang diserahkan kembali kepada keluarganya.

Setelah diamankan, kepada kepolisian Zamanueli Zebua mengakui bahwasanya ia telah mendapatkan keuntungan dari live TikTok dengan menggunakan anak panti yang dikelolanya. Keuntungan yang diperoleh Zamanueli Zebua diakui berupa transfer ataupun gift saat live TikTok kurang lebih mencapai Rp60.000.000.

Keuntungan tersebut digunakannya untuk membeli keperluan pribadi seperti Laptop, Handphone dan tanah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli Zebua tidak mempunyai izin dari Dinas Sosial Kota Medan dengan jumlah anak yang ada di panti asuhan tersebut lebih kurang 27 orang.