Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

Komisioner KPU Medan, Zefrizal saat sidang pemerasan dengan terdakwa anggota Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan di PN Medan.
Komisioner KPU Medan, Zefrizal saat sidang pemerasan dengan terdakwa anggota Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Selain tu, dalam sidang pembuktian kali ini dibahas juga kode ‘mangga-jeruk’ yang pernah disampaikan Zefrizal pada mediasi. Namun, Zefrizal menerangkan bahwa kode itu merupakan kejengkelannya kepada pemohon (Robby Kamal Anggara) dan hanya sebuah analogi, bahwasanya Robby ketika mengambil mangga menggunakan tangga atau memanjat pohon atau dengan cara yang lain.

Atas pernyataan Zefrizal tersebut, Hakim Ardiansyah bereaksi dan menyebutkan bahwa mengambil mangga bisa dengan cara membeli, jadi hakim menyimpulkan, kode yang disampaikan oleh Zefrizal itu ‘duit’.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Gonggom Halomoan Simbolon mengatakan, keterangan itu disampaikan Azlansyah Hasibuan untuk membantah keterangan Zefrizal, yang mengaku tidak tahu soal permintaan uang terhadap Robby Kamal Anggara.

"Terdakwa (Azlansyah Hasibuan) bilang bahwa permintaan uang itu sebenarnya dari Zefrizal (Komisioner KPU Medan), dan jumlah uang itu Rp 100 juta. Kemudian Azlansyah bilang jumlah itu terlalu besar, jadi mungkin Azlansyah tidak terima dengan pengakuan bahwa Zefrizal tidak mengetahui aliran dana itu," kata jaksa Gonggom pada persidangan.

 Terkait hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Zefrizal (Komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan), Jumat 5 April 2024. Dihubungi melalui WhattsApp pribadinya di nomor +62 812-6469-xxx, Zefrizal pun membantah tudingan yang disebutkan Azlansyah Hasibuan pada persidangan di PN Medan itu.

“Pertama perlu saya klarifikasi bahwa saya tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal permintaan sejumlah uang. Dan sebagai saksi, saya sudah menjelaskannya dalam persidangan, lalu saya bukan siapa siapa bang, sehingga bisa memberi perintah, terlebih kepada seorang yang berstatus sebagai pimpinan Bawaslu tingkat kota. Sehingga klaim terdakwa yang mendapat perintah dari saya menjadi tidak logis. Terdakwa bukan bawahan saya, sehingga bisa saya perintah” kata Zefrizal.

Lalu saat ditanya, apa tindakannya terkait tudingan tersebut, Zefrizal hanya memberikan jawaban singkat.