Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Menyebabkan PSU di Sumut

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, melakukan kajian terhadap 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumut ini.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, Jumat 23 Februari 2024. Ia mengatakan salah satu pelaksanaan PSU di 2 TPS di Kota Medan, sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kota Medan.

Dua TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.

 

Pelaksanaan PSU di TPS 05 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Pelaksanaan PSU di TPS 05 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan