Intip Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kota Medan

Pelaksanaan PSU di TPS 05 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Mutia menjelaskan oleh petugas KPPS, diakomodir, untuk menggunakan hak suara mereka. Sehingga mereka bisa mencoblos Pilpres. Tetapi KTP atau identitas mereka, di luar Kota Medan. Kalau DPK itu mereka harusnya bisa menunjukkan KTP wilayah Kecamatan Medan Petisah.

"Dari 37 itu justru warga luar Sumut. Bukan, khususnya di luar Kota Medan," jelas Mutia.

Mutia mengatakan pelaksanaan PSU ini, berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kemudian, akan dilanjutkan penghitungan suara kembali.

"Partisipasinya (pemilik) tidak terlalu jauh. C pemberitahuan diberikan, dengan menggandeng stakeholder. Lurah, dan Kepling," kata Mutia.

Dalam pelaksanaan PSU mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari TNI/Polri. Terpantau satu persatu masyarakat, di dua TPS PSU itu, berdatangan menggunakan kembali hak suara mereka.