Aniaya Pemilik Warkop di Medan Hingga Tewas, Pratu Richal Divonis 18 Bulan Penjara
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Pratu Richal Aluan Alunpah divonis satu tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan. Anggota TNI AU dari Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) ini, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Yosua Samosir hingga tewas.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaidi Iskandar, di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Selasa 23 Januari 2024.
Dalam amar putusan majelis hakim, Pratu Richal Aluan Alunpah, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban merupakan pemilik warung kopi (Warkop) di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu 23 Juli 2023, lalu.
Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 junto ayat 3 KUHpidana tentang penganiayaan. Dalam sidang ini, Richal juga menjalani putusan atau vonis terhadap korban lainnya bernama Andreas.
Dalam kasus ini, Richal dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa dinilai sudah bersikap sopan.
Richal juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Vonis yang disampaikan hakim juga berdasar pada beberapa pertimbangan. Terdakwa dinilai sudah bersikap sopan. Richal juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Terdakwa melalui satuan, sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp69 juta dan diterima oleh pihak keluarga," jelas Djunaidi.