Oknum Mahasiswa Ditangkap Terlibat Perundungan Pelajar MAN 1 Medan, Polisi Selidiki Peran Tersangka
- Istimewa/VIVA Medan
Postingan perundungan yang dialami korban.
- Istimewa/VIVA Medan
Disinggung apakah jumlah pelaku sampai 20 orang. Fathir mengungkapkan belum bisa memastikan. Karena, perlu dilakukan pendalaman melalui penyidikan.
"Saat ini pemeriksaan terus berjalan, kami masih mendalami (dugaan keterlibatan pelaku lain), kami akan mengusut tuntas kejadian ini (apabila ada) pelaku lain, akan kami lakukan tindakan sesuai proses hukum yang berlanjut," ucap Fathir.
Fathir mengungkapkan bahwa peristiwa ini, hasil penyelidikan dipicu sakit hati dan perselisihan terjadi konflik antara 2 geng di sekolah. Saling ejek hingga penganiayaan terhadap MHD.
"Jadi ceritanya pelaku dan si korban ini punya kelompok (geng), namanya Parman terus kelompok satunya lagi Wardi. (kelompok ini) berselisih, jadi sebelumnya mereka ada berantem. (Jadi saat kelompok) si Wardi ini lagi sendiri (korban) dipukuli mereka, kelompok perkumpulan (Parman)," ucap Fathir.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pelajar MAN 1 Medan, berinisial MHD menjadi korban pembullyan hingga penganiayaan sejumlah orang.