Caleg PKN Menang Gugat Atas KPU di Bawaslu Medan Soal Administrasi, Diduga Terkait OTT Azlansyah
- Facebook KPU Medan.
VIVA Medan - Seorang Calon Legislatif (Caleg) mengajukan gugatan ke Bawaslu Kota Medan, terkait namanya tidak masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DPT) untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024.
Caleg maju di Dapil II Kota Medan, bernama Robby Kamal Anggar dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Sebelumnya, ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
"Sebelumnya (Robby Kamal Anggara) TMS di DCT, (berkasnya) yang terupload ijazah SMP," ucap Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, di Kota Medan, Jumat 17 November 2023.
Kemudian, Caleg tersebut mengajukan gugat terhadap KPU Medan ke Bawaslu Medan.
"Bawaslu akhirnya, menganjurkan mediasi dengan KPU," tutur Mutia.
Hasil gugatan tersebut, melalui serangkaian sidang, mediasi di Bawaslu Kota Medan dan pembuktian terkait ijazah SMA-nya. Alhasil, KPU Medan menerima hasil mediasi.
Selanjutnya, KPU Medan kemudian menindaklanjuti putusan Bawaslu Medan tentang terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 001/PS.Reg/12.1275/XI/2023.