Sidang Tuntutan Ditunda, AKBP Achiruddin: Mau Dihukum Mati Saya Ikhlas
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, harus ditunda majelis hakim. Karena, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapi berkas tuntutan.
"Izin majelis hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," ucap JPU, Randi saat dihadapan majelis hakim diketuai Hakim Oloan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 11 September 2023.
Permintaan satu pekan, ditolak majelis hakim. Oloan meminta tuntutan dapat dibacakan JPU, pada Rabu besok, 13 September 2023.
"Jangan satu Minggu lah, besok? atau Rabu? jadi Rabu, tuntutan ya," kata Oloan.
Kemudian, JPU menyetujui. Sebelum sidang digelar, AKBP Achiruddin mengungkapkan sudah ikhlas mejalani semua ini. Meski dirinya, akan dituntut berat oleh JPU akibat apa dilakukannya tersebut.
"Ikhlas aja kita, ini kan sudah kehendak Allah. Kita sudah berserah diri, yang penting kita tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ucap Achiruddin saat ditanya wartawan di PN Medan.