Ngaku Pegawai Kejati Sumut, 5 Eks Napi Diringkus Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

Kasat Resrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Sumber :
  • VIVA

Fathir mengungkapkan para pelaku ini melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai Kejati Sumut. Di mana, ide tersebut mereka pelajari saat mereka ditahan di Rutan Balige. Jadi, kelima pelaku ini, merupakan mantan Narapidana dengan berbagai kasus.

"Disinilah mereka berkenalan dan belajar menipu melalui telepon dengan menyamar sebagai siapa saja," ungkapnya.

Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pelaku lain. Fathir menambahkan para pelaku saat ini, sudah diamankan di tahan di Mako Polrestabes Medan.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 Kuhp dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," jelas Fathir.