Grebek Narkoba, Pemalsu STNK di Medan Ditangkap saat Asyik Nyabu
Sabtu, 21 Januari 2023 - 19:16 WIB
Sumber :
- Instagram Sat Narkoba Polrestabes Medan
"Cara memodifikasinya dengan cara menggannti nomor kendaraan pemiliknya kemudian di print dan diolah kemudian di perjual belikan, sesuai pesanan konsumen,” ujar Fathir.
Saat diamankan polisi juga menyita 45 STNK bekas yang rencananya akan dimodivikasi pelaku. Dari penyelidikan mereka telah berhasil menjalankan aksi ini sejak 6 bulan lalu. Namun Fathir belum merinci jumlah STNK yang sudah mereka jual.
Polisi ini masih mengembangkan jaringan pelaku lainnya, termasuk soal dugaan keterlibatan sindikat kejahatan pencurian motor dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami apakah ada kaitannya dengan sindikat curanmor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Fathi