PN Medan Eksekusi 9 Tanah dan Bangunan, Aset Milik PT KAI Sumut

PN Medan eksekusi 9 tanah dan bangunan yang berdiri di atas aset KAI Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

VIVA Medan - Juri sita Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap 9 aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kamis 2 Agustus 2023. Eksekusi itu, bedasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht (inkrah).

Kesembilan aset milik PT KAI dieksekusi adalah Lahan rumah perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39 Medan. Dengan luas 922m2, termohon eksekusi atas nama Irwan Syarifuddin Harahap. Bagian lahan perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39A, Medan. Dengan luas 230 m2, termohon eksekusi atas nama Murniati.

Bagian lahan perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39C, Medan. Dengan luas 120 m2, termohon eksekusi atas nama Dewi Indrayanti. Lahan rumah perusahaan DW 87, Jl. H.M Yamin, SH No.37A, Medan. Dengan luas 1.505m2, termohon eksekusi atas nama Henry Salomo Pasaribu.

Kemudian, Lahan rumah perusahaan DW 89, Jl. H.M Said No.1, Medan. Dengan luas 1.076m2, termohon eksekusi atas nama Meiranda Normawati Purba. Lahan rumah perusahaan DW 91, Jl. H.M Said No.5, Medan. Dengan luas 1.159 m2 (termohon eksekusi atas nama Binsar Trisakti H. Sinaga.

Selanjutnya, Lahan rumah perusahaan RD.5 , Jl. H.M Said No.8A, Medan. Dengan luas 300 m2, termohon eksekusi atas nama Anthony Hamson Silalahi. Lahan rumah perusahaan RD.6 , Jl. H.M Said No.10B, Medan. Dengan luas 455 m2, termohon eksekusi atas nama Harrison Simatupang. Lahan rumah perusahaan DW 108, Jl. Soetomo No.5, Medan. Dengan luas 1.452 m2, termohon eksekusi atas nama Diana Betty.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA