Kontraktor Lampu Pocong di Medan Cicil Pengambilan Dana Rp2,85 Miliar

- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menerima pengembalian dana sebesar Rp2.850.000.000 atau Rp2,85 miliar dari total Rp21 miliar, anggaran pembangunan proyek gagal lampu pocong di Kota Medan.
Hal itu, disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 7 Juni 2023. Ia mengatakan dari kontraktor pengerjaan lampu pocong ini, dengan pengembalian dana dilakukan secara mencicil.
"Memang tidak langsung 100 persen (pembayarannya), ada yang cicil, ada bayar seminggu (sekali), ada yang tiga hari (sekali)," ucap Bobby Nasution.
Bobby Nasution mengungkapkan perusahaan yang mengerjakan proyek gagal itu, diberikan waktu untuk mengembalikan dana selama 60 hari, sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sudah jelas ada aturan di situ, akan kita serahkan ke APH (Aparat Penegak hukum), bisa kita serahkan ke kepolisian dan bisa kita serahkan ke kejaksaan," sebut suami Kahiyang Ayu itu.
Bobby Nasution mengungkapkan siap membantu pihak perusahaan untuk membongkar lampu pocong tersebut. Bila diminta bantuan, dan sudah lunas dana keseluruhan dikembalikan. Karena, saat ini masih status aset mereka.
"Kalau mereka sudah membayar, nanti mereka minta kita yang bongkar. Kalau persetujuan mereka, ya kami akan melakukan pembongkaran, karena itu masih aset milik mereka," tutur menantu Presiden Joko Widodo itu.