Kontraktor Lampu Pocong di Medan Cicil Pengambilan Dana Rp2,85 Miliar

- BS Putra/MEDAN VIVA
Bobby mengungkapkan hasil pemeriksaan Inspektorat Medan dan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait di Pemko Medan dan kontraktor mengerjakan proyek lampu pocong, untuk mengikuti keputusan yang ada.

Proyek lampu jalan
- BS Putra/MEDAN VIVA
“Mudah-mudahan ini menjadi suatu hal yang baik dan positif untuk tetap memiliki semangat membangun Kota Medan dengan tidak menyalahgunakan suatu yang tidak baik di tengah masyarakat maupun di mata hukum,” sebutnya.
Bobby Nasution menyampaikan, total anggaran untuk pngerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp.25 miliar. Namun, yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp.21 miliar.
“Jadi anggaran yang Rp21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek,” kata Bobby.
Yang harus mengembalikan anggaran itu, jelas Bobby Nasution, tentunya pihak ketiga (kontraktor) yang akan ditagih melalui Dinas SDABMBK. Sedangkan yang akan membongkar lampu jalan, terangnya, adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Sebab, imbuhnya, proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan.
“Jadi, silahkan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada disitu, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silahkan ambil,” ujarnya.