Polisi Tangkap Ojol di Medan, Diduga Cabuli Anak Berusia 14 Tahun di Atas Motor

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • (Istimewa)

Kini, Fathir mengungkapkan untuk pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Fathir.