Lepas dari Tuntutan Mati, 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Dua oknum TNI jalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan dihukum mati. Menyikapi putusan tersebut, Oditur langsung menyatakan banding. Sedangkan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dua oknum TNI divonis penjara seumur hidup dan dipecat.

Dua oknum TNI divonis penjara seumur hidup dan dipecat.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Mengutip dari dakwaan, kedua oknum TNI itu, ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022, lalu. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.