Korupsi Rp39,5 Miliar, Hakim Vonis Bebas Konglomerat Asal Medan

Hakim sidang kasus korupsi Rp39,5 M di PN Medan. (B.S.Putra/VIVA)
Sumber :

VIVA - Konglomerat asal Kota Medan, Mujianto terjerat kasus korupsi Rp39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kota Medan, Jumat 23 Desember 2022.

Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) itu, dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Immanuel tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Mujianto.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Immanuel dalam persidangan digelar di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Atas putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa dan nama baik."Baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tutur Immanuel.

Baca juga:

Untuk diketahui, Mujianto dituntut pidana penjara sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

JPU Isnayanda menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.