Ini Nama-nama 23 Bacalon DPD RI Dapil Sumut Memenuhi Syarat

Gedung MPR, DPR dan DPD RI
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sebanyak 23 Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara pada Pemilu 2024, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan perbaikan berkas dukungan dan tiga orang bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).

Gerakan ABC Dapur MasteRasa Bagikan 12.000 Paket Kebaikan Ramadan di Medan

Ke-26 Bacalon DPD Sumut ini, yang mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Dilakukan verifikasi faktual ada 5 Bacalon sebelumnya dinyatakan MS, yakni Muhammad Nuh, Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Badikenita Br. Sitepu dan Sabam Parsaoran Parulian Manalu.

Kemudian, 20 Bacalon DPD itu melakukan perbaikan berkas dukungan dan seorang bacalon bernama M Azmy dinyatakan gugur, karena tidak melakukan perbaikan berkas dukungan.

Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Jalur Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Dari keseluruhan tersisa, 20 Bacalon melakukan perbaikan berkas dukungan. Selanjutnya, pada Jumat 24 Maret 2023, KPU Sumut, melakukan rekapitulasi perbaikan berkas dukungan tersebut.

“Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu. Ada 18 orang bacalon yang memenuhi syarat, dua orang dinyatakan TMS,” ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Sabtu 25 Maret 2023.

Tersangka PPPK Batubara, Ternyata Caleg Bertarung di DPRD Sumut dengan Raih Suara Tertinggi

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Setelah ditetapkan tersebut, Herdensi mengungkapkan pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan DPD tersebut, sejak 26 Maret hingga 9 April 2023. Sedangkan untuk bacalon yang TMS tidak ada lagi waktu perbaikan.

Halaman Selanjutnya
img_title