KPPU Warning Maskapai Lakukan Kartel Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2023

Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan, Ridho Pamungkas.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) warning maskapai penerbangan, jangan melakukan permainan harga tiket pesawat atau kartel.

Selama Angkutan Lebaran 2024, KAI Sumut Angkut 187.584 Penumpang

Hal itu, diungkapkan Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan, Ridho Pamungkas, Sabtu 25 Maret 2023. Ia menjelaskan merujuk dari arus mudik Lebaran 2022. Hampir seluruh perusahaan penerbangan naikkan harga tiket pesawat di atas tarif batas atas.

"Memang kalau untuk maskapai kemarin (Lebaran 2022) itu kalau dari perhitungannya. Masih di atas tarif batas atas," sebut Ridho.

Selama Angkutan Lebaran 2024, Bandara Kualanamu Melayani 367.939 Penumpang

Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Ridho mengatakan bila pada arus mudik Lebaran tahun 2023 ini, polanya seperti itu. KPPU, akan memanggil seluruh perusahaan penerbangan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

BSI Maslahat Tabur Kebaikan Capai Rp 11,24 Miliar Selama Ramadan

"Iya, tapi kalau itu terus bertahan memang agak susah juga ya. Kalau memang sudah tidak wajar kita akan panggil mereka (perusahaan penerbangan). Apalagi, memang udah ada aturannya," jelas Ridho.

Ridho mengingatkan kepada maskapai untuk tidak mencari keuntungan besar dalam momen arus mudik. Karena, harga tiket meroket dengan adanya indikasi kartel dan monopoli. Akan memicu dan menjadi indikator laju inflasi ikut mengalami kenaikan.

"Mereka bisa memaksimalkan keuntungannya itu. Kalau itu sebagai indikasi, karena akan kita tidak lanjuti," jelas Ridho.

Aktifitas penumpang di Bandara Kualanamu Deliserdang

Photo :
  • Polresta Deliserdang

Ridho mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sudah jelas, melarang ada indikasi permainan dalam menentukan suatu harga.

"Supaya temuan kalau memang itu indikasinya, ada kesepakatan harga (kartel). Sudah pasti pelanggaran Undang-undang nomor 5. Tanpa harus kita buktikan itu, sudah bentuk pelanggaran atau memanfaatkan posisi monopolinya lah," tutur Ridho.