Larangan Buka Puasa Bersama, Gubernur Sumut: Nonton Konser Sudah Boleh Kok

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Buka puasa bersama driver ojol.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

VIVA Medan - Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo, mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB: Kalau Disuruh Daftar, Kita Daftar

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam surat edaran itu, larangan tersebut berdasarkan penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Kantongi Surat Tugas Maju di Pilgub, Bobby Nasution Sebut Tak Perlu Mendaftar Lagi ke Golkar Sumut

Sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Gurbernur Sumut, Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat edaran larangan melakukan puasa bersama.

"Larangan buka puasa bersama. Nanti ya saya belum tahu itu," ucap Gubernur Edy di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Kamis 23 Maret 2023.

BSI Maslahat Tabur Kebaikan Capai Rp 11,24 Miliar Selama Ramadan

Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengungkapkan larangan tersebut, dinilai tidak sesuai fakta. Sedangkan konser musik diperbolehkan dengan orang jumlah besar.

"Nonton konser sudah boleh kok," ucap Gubernur Edy dengan tegas menjawab surat edaran Setneg soal himbauan larangan buka puasa bersama pejabat negara, gubernur, hingga Walikota/Bupati.