Hari Raya Nyepi 2023, 43 Wargabinaan di Sumut Beragama Hindu Terima Remisi

Warga binaan pemasyarakatan di Lapas.
Sumber :
  • Facebook

Kemudian, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Polres Batubara Gagalkan Peredaran Sabu 'Qing Shan' Seberat 10 Kilogram

"Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tutur Bambang.

Untuk diketahui, hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 31.954 orang. Jumlah itu terdiri dari 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita.

Dorong Perkembangan PTS, Komisi XIII DPR RI Siap Kolaborasi dengan UMSU

"6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita," kata Bambang.