Hari Raya Nyepi 2023, 43 Wargabinaan di Sumut Beragama Hindu Terima Remisi

Warga binaan pemasyarakatan di Lapas.
Sumber :
  • Facebook

Kemudian, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu 'Number One' dan 40 Ribu Ekstasi di Asahan

"Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tutur Bambang.

Untuk diketahui, hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 31.954 orang. Jumlah itu terdiri dari 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita.

554 WBP Lapas Siborongborong Terima Remisi Nyepi dan Idulfitri, Kalapas: Bersyukur dan Perbaiki Diri

"6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita," kata Bambang.