Hari Raya Nyepi 2023, 43 Wargabinaan di Sumut Beragama Hindu Terima Remisi
VIVA Medan - Hari Raya Nyepi tahun 2023, sebanyak 43 wargabinaan di Sumatera Utara beragama Hindu memperoleh remisi, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 21 Maret 2023.
"43 narapidana yang mendapat remisi itu, terdiri dari 41 napi kasus kriminal umum dan 2 orang napi kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012. Seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I)," jelas Bambang.
Bambang mengungkapkan untuk remisi, wargabinaan tersebut mendapatkan pemotongan masa potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
"Untuk remisi Khusus Seluruhnya (RK II) nihil," tutur Bambang.
Bambang mengatakan para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 ini sudah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.