Polisi Tangkap Pemilik Warung di Deliserdang, Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun, diduga menjadi korban pencabulan seorang pemilik warung, berinisial CT merupakan warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Kini, pelaku sudah diamankan di Polresta Deli Serdang
Ibu korban, berinsial GH mengungkapkan kasus dugaan pencabulan dialami putrinya tersebut, berawal Minggu 4 Mei 2025. Tiba-tiba pulang ke rumah menangis dan bercerita apa dilakukan CT terhadap korban.
"Katanya dia dicium bibirnya sama (pelaku), katanya gitu," ungkap GH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 16 Mei 2025.
Dalam aksinya, CT memberikan uang kepada Rp 5 ribu kepada korban untuk uang jajan. Diduga pencabulan tersebut, dilakukan di dalam warungnya itu. Kemudian, pelaku juga melakukan pengancaman korban untuk tidak menceritakan terkait pencabulan itu.
"Terus dia (korban) diancam, dia (korban) di kasih uang Rp 5 ribu kata anak saya," ucap GH.
Atas hal itu, GH mendatangi warung pelaku dan mempertanyakan apa dilakukan CT kepada anaknya tersebut. Pria itu, sempat membantah.
"Dia bilang, saya hanya bilang gini 'baik-baik sekolah ya katanya' Terus saya bilang, bapak (CT) gak ngomong begitu. Nggak mungkin anak saya bohong. Anak kecil gak bisa dibohongin, terus CT cuma cium pipi aja," ucap GH menirukan percakapan dirinya dengan pelaku.
Terus didesak oleh ibu korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. CT juga meminta maaf dan memohon permasalahan ini, sampai dilaporkan ke polisi.
"Kata dia (CT) Iya memang ada ku cium bu, katanya gitu. Terus dia bilang, dia mau minta maaf. Saya bilang gampang kali bapak minta maaf sama saya. Karena saya menolak maaf itu. Dia masuk ke dalam lagi,'' jelas GH.
Saat melabrak warung pelaku, juga didampingi kepala yayasan tempat korban bersekolah. Karena, warung CT dan sekolah korban berdekatan. Ibu korban melabrak pelaku ternyata menjadi perhatian warga sekitar dan mendatangi warung pelaku.
Kemudian, Kepala yayasan meminta pemerintah desa setempat mengamankan CT dan dibawa ke Polsek Namorambe. Selanjutnya, diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang, untuk proses hukum selanjutnya.