Viral! Atlet Tarung Derajat Diculik dan Disiksa Geng Motor di Asahan, 3 Pelaku Ditangkap

Ketiga pelaku penganiayaan atlet Tarung Derajat ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang atlet tarung derajat, bernama Muhammad Aldi Sitorus Pane (17), yang belakangan kasus ini, viral di media sosial.

Respon Bobby Nasution Terkait Video Viral 4 Pria Asal Binjai Mengaku Terlantar di Kamboja

Aldi menjadi korban aksi brutal dari para pelaku merupakan kawanan geng motor 'Mafia Bangladesh'. Ketiga pelaku diamankan masing-masing berinisial MFFM (18), ASN (16), dan RK (18).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan tiga pelaku diamankan petugas kepolisian dari lokasi berbeda di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan, Jumat 4 April 2025.

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 30 Kg dan Narkotika Jenis Baru Liquid Vape

“Ketiganya terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban di bawah umur, dan telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Afdhal, Senin 7 April 2025.

Berdasarkan data dihimpun, kronologi kejadian terjadi pada Senin malam, 1 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Antara geng motor 'Mafia Bangladesh' cekcok dengan geng motor lainnya, 'MR. Kriwo', di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Saat kejadian korban berboncengan bersama rekannya dengan sepeda motor, diadang oleh para pelaku dan terjadi penganiayaan tersebut.

Donny Setha Aklamasi Terpilih Pimpin POSSI Sumut 2025-2029

Rekan korban berhasil melarikan diri. Sedangkan, Aldi merupakan atlet tarung derajat memberikan perlawanan. Namun, kalah jumlah akhirnya korban babak belur dianiaya beramai-ramal oleh kawanan geng motor tersebut. Aldi sempat dibawa ke sejumlah lokasi di Kabupaten Asahan.

Lanjut, Afdhal mengungkapkan korban dianiaya di beberapa lokasi, termasuk di depan toko Zaitun Bakery, kawasan Pabrik Benang, dan Masjid Al Husna. "Korban dipukul, ditendang, bahkan dipaksa mencuci wajahnya yang berlumuran darah sebelum akhirnya ditinggalkan," ucap Afdhal.

Warga melihat korban, langsung mengevakuasi dan membawa korban ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian, petugas kepolisian turun melakukan penyidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku. "Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, dua sepeda motor, serta pakaian para pelaku," kata Afdhal sembari mengatakan pihaknya masih memburu para pelaku lainnya.

Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Asahan. Para pelaku, dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Kami tidak akan mentolerir aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” tutur Afdhal.