Mudik Lebaran 2025, Dishub Sumut Pasang Rambu Peringatan Titik Rawan di 147 Lokasi

Pemasangan rambu titik rawan di jalur mudik Sumut.
Sumber :
  • Dok Dishub Sumut

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, melakukan pemasangan rambu-rambu peringatan titik rawan 147 lokasi di jalur mudik Lebaran 2025, di Sumut ini.

Lebaran Pertama 2025, Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Dilalui 17 Ribu Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan langkah antisipasi ini, untuk memastikan keselamatan pemudik saat melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Sebagai informasi, 147 titik tersebut terdiri dengan titik rawan kecelakaan, kemacetan, dan longsor telah dipasangi rambu-rambu keselamatan berupa peringatan dititik rawan tersebut.

Langkah antisipasi ini diharapkan dapat membuat perjalanan mudik lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami telah memasang rambu-rambu keselamatan di titik-titik rawan yang telah diidentifikasi berdasarkan hasil survei bersama instansi terkait,” ucap Agustinus Panjaitan kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 25 Maret 2025.

Momen 1 Syawal 1446 H, KAI Sumut Angkut 9.800 Penumpang

Dari hasil pemetaan, terdapat 76 titik rawan kecelakaan, 47 titik rawan kemacetan, dan 24 titik rawan longsor. Jumlah ini meningkat dibanding survei terakhir pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 yang mencatat 120 titik rawan. Selain pemasangan rambu-rambu keselamatan, Tim juga telah menyiapkan jalur alternatif jika terjadi kepadatan atau gangguan di jalur utama mudik.

“Tim survey telah memetakan jalan provinsi dan kabupaten/kota sebagai jalur alternatif untuk memastikan kelancaran arus mudik,” jelas Agustinus.

Lebaran 2025, Ruben Onsu Umumkan Menjadi Mualaf: Maaf Baru Saya Sampaikan

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan saat melakukan peninjauan pelaksanaan ramp check.

Photo :
  • Dok Dishub Sumut

Lebih Juah Agustinus mengatakan, rekomendasi penanganan dari hasil survey bersama tim terpadu telah disampaikan secara tertulis kepada seluruh instansi terkait termasuk Bupati/Walikota melalui Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 500.11/2641/2025, tertanggal 21 Maret 2025, perihal: Penyampaian Hasil Survei Kondisi Prasarana Jalan Jalur Mudik Angkutan Lebaran 1446 H Tahun 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title