Ojol dan Kurir Dapat Bonus THR Lebaran 2025, Bobby Nasution: Ini Berita Baik, Kita Dukung

Gubernur Sumut, Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut, Surya.
Sumber :
  • Fanpage Bobby Nasution

Dia menjelaskan, driver ojol yang produktif dan kinerjanya baik akan mendapatkan BHR hingga 20 persen, dari rata-rata pendapatan dalam periode kerja selama 12 bulan terakhir.

Benahi Infrastuktur Kepulauan Nias, Bobby Nasution: Penting untuk Kebutuhan Logistik

"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus hari raya keagamaan secara proporsional sesuai kinerja, dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. 

Sementara untuk driver ojol dan kurir online di luar kategori tersebut, bonus hari raya keagamaan akan diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. "Yang diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujarnya.

Viral! Balapan Mobil BMW Vs Fortuner di Medan Tewaskan 1 Orang, Begini Kronologi Kejadiannya

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya keagamaan ini tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh setiap perusahaan aplikasi.

Seluruh ketentuan ini diakui Menaker merupakan hasil dari proses penetapan, yang dibahas bersama para stakeholder terkait lainnya dan memakan waktu hingga 4 bulan lamanya. Dia memastikan, pihaknya juga telah menyusun besaran bonus terbaik, yang melibatkan perusahaan aplikasi maupun perwakilan komunitas pengemudi.

Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran, Pembayaran THR 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

"Sebagai inisiatif pemerintah yang pertama kalinya dibuat, kami menyadari bahwa waktunya (pembahasan) juga sangat pendek. Apalagi banyak kompleksitas dari karakter pekerjaan teman-teman pengemudi dan kurir online, yang tentunya berbeda dengan pekerja formal," kata Yassierli.