Demi Keselamatan dan Kenyamanan, KAI Sumut Bersihkan Perlintasan Kereta Api

Petugas membersihkan perlintasan kereta api.
Sumber :
  • (Dok PT KAI Sumut)

VIVA - Wujudkan keselamatan perjalanan Kereta Api yang aman, nyaman dan selamat menjadi prioritas utama. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara melakukan pembersihan lintasan kereta dari ujung baru hingga Stasiun Belawan, Kota Medan, Rabu kemarin, 4 Januari 2023.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menjelaskan bahwa kegiatan bersih lintas merupakan cara menstrerilisasi jalur kereta api dari gangguan perjalanan kereta api.

"Dengan membersihkan jalur rel dan sekitarnya dari sampah-sampah atau benda-benda tidak layak digunakan dan dianggap dapat mengganggu perjalanan KA. Kemudian, diangkut menggunakan kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar," jelas Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Januari 2023.

Anwar mengungkapkan dalam pembersihan lintasan kereta api ini. PT KAI Divre I Sumut mengerahkan sekitar 150 personel, yang terdiri dari internal dan dibantu dengan instansi keamanan eksternal.

img_title Bobby Nasution Luncurkan 'Teras Pelajar Sumut Berkah', Beri Ruang Kreativitas dan Bakat di Luar Sekolah

Baca juga:

img_title Perkuat Mobilitas Masyarakat di Sumut, KAI Bandara Catat Layani 41.296 Penumpang Relasi Medan–Lubuk Pakam

Selain melakukan kegiatan bersih-bersih lintas, PT KAI Divre I Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mewujudkan keselamatan perjalanan KA bersama-sama yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dimana, pasal 173, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 178, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

img_title GJI dan LPHD Permata Hijau Ungkap Titik Sarang Orangutan Tapanuli di Penyangga Gunung Lubuk Raya

Pembersihan ini untuk menjamin keamanan perjalanan kereta api.

Photo :
  • (Dok PT KAI Sumut)


Pasal 181 ayat (1), bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Halaman Selanjutnya
img_title